Yogyakarta – Ratusan Warga masyarakat Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (22/8/2025) memadati stadion mini Yogyakarta. Dengan jumlah massa lebih dari 500 orang, warga kompak mengawal sidang terbuka Pengadilan Negeri Kota Agung terkait sengketa tanah Lapangan Pekon.
Objek sengketa adalah tanah seluas lebih dari 9.000 meter persegi, sudah bersertifikat sejak 2017 atas dasar hibah dari 8 warga pada 1939. Tanah itu sejak awal ditetapkan sebagai milik Desa untuk kepentingan lapangan bola dan kepentingan umum masyarakat.
Namun, sengketa muncul setelah salah satu ahli waris pemberi hibah berinisial ‘’B’’ mengajukan gugatan.
Warga Pekon Yogyakarta menegaskan mereka tidak akan menyerahkan Tanah Desa seujung kuku pun kepada siapapun. Koordinator aksi, Nova Afandi, berteriak lantang:
“Ini tanah milik desa, milik masyarakat Yogyakarta! Tidak akan kami serahkan secuil pun.”
Kepala Pekon Yogyakarta, Daryanto, juga berdiri tegak di hadapan warganya, memastikan lapangan sepak bola itu tetap menjadi milik bersama.
kuasa hukum tergugat dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Midian S.H., M.Kn, bahkan menantang pihak penggugat:
“Kalau berani, klaim seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah sengketa. Apakah itu benar milik penggugat?”